Persyaratan CPNS 2015: Syarat Pendaftaran CPNS
Thursday, August 7, 2014
2 Comments
Persyaratan CPNS 2015: Syarat Pendaftaran CPNS - Bagi anda yang ingin mendaftar CPNS pada tahun
2015,
anda harus mempersiapkan dan memperhatikannya supaya bisa diterima. Ini merupakan gambaran umum
mengenai Syarat pendaftaran CPNS 2015 untuk semua formasi seperti guru, dosen, dokter, bidan dan perawat dan formasi lainnya.
Persyaratan CPNS 2015
A. Persyaratan umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak
pidana kejahatan;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
atau pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
6.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.
Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi
yang dilamar pada CPNS 2015.
Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Hukum dan HAM, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2014 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham nanti:
Untuk persyaratan kualifikasi pendidikan, Izajah dan nilai IPK ini berbeda-beda di masing-masing instansi. Setiap instansi menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi yang mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya instansi Kementrian Hukum dan HAM, berikut ini adalah contoh persyaratan kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2014 yang lalu dan kemungkinan tidak berbeda jauh dengan syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham nanti:
*
Untuk formasi SLTA Sederajat/SMU/SMA dengan Nilai Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar SLTA sederajat/SMU/SMA (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untuk
Papua nilai rata-rata 6,5)
*
Untuk formasi Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk Papua Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50)
*
Untuk formasi Tenaga Dokter Umum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
2,60
*
Contoh persyaratan IPK ini adalah contoh syarat pendaftaran CPNS 2014 di
Kemenkeu. Untuk instansi lain biasanya ada perbedaan lebih tinggi atau lebih
rendah tergantung instansi dan formasinya.
B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2014 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2015 nanti:
B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2014 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2015 nanti:
*
Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk SLTA Sederajat/SMU/SMA
*
Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 30 tahun untuk Sarjana S1
*
Minimal 18 tahun dan maksimal berusia 32 tahun untuk Dokter Umum;
C. Persyaratan berkas
C. Persyaratan berkas
a. Surat lamaran ditulis
tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai
Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta;
b. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas;
g. Surat Pernyataan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
h. Surat Pernyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
i. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
j. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
k. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
b. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir;
d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir;
e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir;
f. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dari dokter RS. Pemerintah/ Puskesmas;
g. Surat Pernyataan berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
h. Surat Pernyataan tidak bekerja dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN dengan dibubuhi materai Rp.6000,-;
i. Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran;
j. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
k. Pas photo berwarna dasar Biru berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian).
Selanjutnya akan dilakukan seleksi
berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus
seleksi berkas akan diberikan nomor ujian
tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2015 yang terdiri
dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi
yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi
bidang (TKB).
PNS pekerjaan impian :)
ReplyDeleteAlhamdulillah istri sya lulus CPNS tahun 2008 yang lalu. Nah bulan Mei 2014 kemarin sudah Genap 5 tahun sebagai "pelayan masyarakat". Memang suka dukanya ada/ Untuk yang mau tes CPNS tahun 2014 ini bersiap siap aja. Tes Scholastik CPNS lebih penting dari tes soal soal kecapakan umum dan Bahasa. Ini kiat sukses CPNS kata istri saya
ReplyDelete