Macam-Macam Hukum
Thursday, March 7, 2013
47 Comments
Macam-Macam Hukum. Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum itu dapat dibedakan /
digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan
cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
walau saya tidak kuliah jurusan hukum, dapet ilmunya disini, makasih sob
ReplyDeletehhe, saya jg bukan dri fakultas hukum sob tp manajemen, hehe lumayan buat tmbah wwasan hkum :)
Deletejadi nostalgila masa kuliah smt 2 :D
ReplyDeleteowh.. ngmbil jurusan hukum y? :)
Delete..... bisa buat refeerensi saya nih ^_^ :) .
ReplyDeletehehe, iya siapa tau nanti dbutuhkan
Deletewah banyak bantget ya satupun ngak ada yang familiar di telinga saya sob,
ReplyDeletehehehehee
sob kalau pembagian kuliah jurusan hukum coba pos aku mau tau.
hehe, gpp sob buat pmbalajaran aja skalian tmbah wwasan :)
Deleteoke sob kapan2
wah ....
ReplyDeletegitu toh ....
thanks sobb ilmunya ....
karna jauh banget sama jurusan saya 'akuntansi' ...
wihh anak akuntansi nih? saya anak manajamen sob :)
DeleteKalau soal hukum saya kurang tahu sob,karena itu bukan ranah saya hehe.macam orang politik saja saya.
ReplyDeletehaha, iya gpp sob kita juga perlu tentang ranah hkum itu apa aja :D
Deletebertambah pengetahuan tentang hukum disini sob.
ReplyDeletealhamdulillah sob klo gt, hehe
Deletehedeh anak pkn :)
ReplyDeleteMalesnya Hukum di indonesia sekarang seakan2 bisa di jual belikan. Contohnya ya para pesuap dan penerimanya. Apalagi kalo lawannya orang kaya berpangkat ama orang miskin. Kira 2 menang mana?
ReplyDeleteiya nih hkum di negara kita skrg seolah terbalik antara benar mnjadi salah, yg salah dbnarkan. y smoga kdpn bs lbih baik lg
Deletewahh,,, pasti bermanfaat buat yang belum tahu banyak mengenai hukum,,
ReplyDeleteNggak berbahaya ya sob masang GA di blog ini,, hehehe..
nggak lah sob, aman :) asal tidak macam2 aja
DeleteJadi tambah pengetahuan. Klo hukum alam, hukum rimba itu masuk katagori apa ya?
ReplyDeletehukum ^_^
ReplyDeletetapi hukum di indonesia ga adil ya
contoh pemaling ayam VS korupsi
yang parah yg mana hayo ?
hkum d indonesia itu krg seolah terbalik antara benar mnjadi salah, yg salah dbnarkan. y smoga kdpn bs lbih baik lg
DeleteMantab Gan,,
ReplyDeleteKunungan Gan Lama Tak Kesini
Info yang bermanfaat kang... terimakasih...
ReplyDeleteiya sama2 sob, smoga bener bermanfaat y
DeleteJadi lebih tau nih macam2 hukum.
ReplyDeleteNice info sob,khususnya untuk saya yang sebelumnya tidak pernah mempelajari Ilmu Hukum,tapi sekarang jadi mengetahuinya setelah menyimak artikel yang satu ini,,,Terimakasih sob,,,
ReplyDeleteiya mas sama2, smoga bisa membantu untuk mnambah wwasan hukum kita
Deletekayaknya ane dulu pernah diterangin bab seperti ini deh mas.. tapi lupa waktu kelas berapa :D
ReplyDeletehaha, iya saya pun jg pernah sma tp udah lupa kpn trakhir mmplajari dbangkun skolah :D
Deleteini pas bgt nich buat siswa yang gi nyari tugas tentang hukum, mantep dech :)
ReplyDeletesemoga aja semua jadi sadar hukum ya mas :)
ReplyDeleteamiin... n smua ksadaran dmulai dri diri sndiri y mas :)
DeleteIni buat yg mau daftar PNS ada soal tentang hukum biasanya,,
ReplyDeletewah bener jg nih, ada tes tentang wwasang hukum jg
Deletewih berat banget sob yang di bahas.. ini cocok untuk mahasiswa yang baru mulai mengambil jurusan hukum.. saya rasa postingan ini sangat membantu sob... lanjutkan dech...
ReplyDeletehaha, ringan kok sob klo cuman sgini ini ringkasan dri buku yg tebel :D
Deleteiya smoga bermanfaat
wih banyak juga e..
ReplyDeletetp gak paham sob,..ehhehe ikutan nyimak aja deh sob..
haha, iya sob slamat nyimak smoga bermanfaat
DeleteWah jadi inget pas sma dulu mas .. dapetnya di pelajaran Tata Negara. Tau sekarang masih ada ato ga '?
ReplyDeletekayaknya udah nggk ada mas, mungkin djadiin satu sama PKN
Deletebagus sekali dan unik artikelnya gan, mengingat pelajaran kembali gan, semoga sukses
ReplyDeleteHadir sobat..
ReplyDeletekunjangan bali ny di bales..
ditunggu koment back :D
Dengan saya membaca artikel ini saya bisa menambah pengatahuan nih tentang macam" hukum thx gan.
ReplyDeleteeeemmm...begitu ya, terima kasih
ReplyDeleteheheheh,...mantab gan,..semoga dapat nilai yang lebih,..oh iya hukum rimba nggak ada sob hehehehe
ReplyDeletebagus banget materinya gan
ReplyDeletetolong dong materinya di tambah lagi
biar kita kita tambah ilmu lagi