Macam-Macam Hukum

Macam-Macam Hukum. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
 
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

materi ini saya dapat dari buku-buku tentang hukum milik ayah saya, yang kebetulan beliau juga menjadi salah satu dekan hukum di universitas bojonegoro. semoga bermanfaat !!

47 Responses to "Macam-Macam Hukum"

  1. walau saya tidak kuliah jurusan hukum, dapet ilmunya disini, makasih sob

    ReplyDelete
    Replies
    1. hhe, saya jg bukan dri fakultas hukum sob tp manajemen, hehe lumayan buat tmbah wwasan hkum :)

      Delete
  2. jadi nostalgila masa kuliah smt 2 :D

    ReplyDelete
  3. ..... bisa buat refeerensi saya nih ^_^ :) .

    ReplyDelete
  4. wah banyak bantget ya satupun ngak ada yang familiar di telinga saya sob,

    hehehehee

    sob kalau pembagian kuliah jurusan hukum coba pos aku mau tau.

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehe, gpp sob buat pmbalajaran aja skalian tmbah wwasan :)
      oke sob kapan2

      Delete
  5. wah ....
    gitu toh ....
    thanks sobb ilmunya ....
    karna jauh banget sama jurusan saya 'akuntansi' ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. wihh anak akuntansi nih? saya anak manajamen sob :)

      Delete
  6. Kalau soal hukum saya kurang tahu sob,karena itu bukan ranah saya hehe.macam orang politik saja saya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. haha, iya gpp sob kita juga perlu tentang ranah hkum itu apa aja :D

      Delete
  7. bertambah pengetahuan tentang hukum disini sob.

    ReplyDelete
  8. Malesnya Hukum di indonesia sekarang seakan2 bisa di jual belikan. Contohnya ya para pesuap dan penerimanya. Apalagi kalo lawannya orang kaya berpangkat ama orang miskin. Kira 2 menang mana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya nih hkum di negara kita skrg seolah terbalik antara benar mnjadi salah, yg salah dbnarkan. y smoga kdpn bs lbih baik lg

      Delete
  9. wahh,,, pasti bermanfaat buat yang belum tahu banyak mengenai hukum,,
    Nggak berbahaya ya sob masang GA di blog ini,, hehehe..

    ReplyDelete
  10. Jadi tambah pengetahuan. Klo hukum alam, hukum rimba itu masuk katagori apa ya?

    ReplyDelete
  11. hukum ^_^
    tapi hukum di indonesia ga adil ya
    contoh pemaling ayam VS korupsi
    yang parah yg mana hayo ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hkum d indonesia itu krg seolah terbalik antara benar mnjadi salah, yg salah dbnarkan. y smoga kdpn bs lbih baik lg

      Delete
  12. Mantab Gan,,
    Kunungan Gan Lama Tak Kesini

    ReplyDelete
  13. Info yang bermanfaat kang... terimakasih...

    ReplyDelete
  14. Nice info sob,khususnya untuk saya yang sebelumnya tidak pernah mempelajari Ilmu Hukum,tapi sekarang jadi mengetahuinya setelah menyimak artikel yang satu ini,,,Terimakasih sob,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mas sama2, smoga bisa membantu untuk mnambah wwasan hukum kita

      Delete
  15. kayaknya ane dulu pernah diterangin bab seperti ini deh mas.. tapi lupa waktu kelas berapa :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. haha, iya saya pun jg pernah sma tp udah lupa kpn trakhir mmplajari dbangkun skolah :D

      Delete
  16. ini pas bgt nich buat siswa yang gi nyari tugas tentang hukum, mantep dech :)

    ReplyDelete
  17. semoga aja semua jadi sadar hukum ya mas :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. amiin... n smua ksadaran dmulai dri diri sndiri y mas :)

      Delete
  18. Ini buat yg mau daftar PNS ada soal tentang hukum biasanya,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah bener jg nih, ada tes tentang wwasang hukum jg

      Delete
  19. wih berat banget sob yang di bahas.. ini cocok untuk mahasiswa yang baru mulai mengambil jurusan hukum.. saya rasa postingan ini sangat membantu sob... lanjutkan dech...

    ReplyDelete
    Replies
    1. haha, ringan kok sob klo cuman sgini ini ringkasan dri buku yg tebel :D
      iya smoga bermanfaat

      Delete
  20. wih banyak juga e..
    tp gak paham sob,..ehhehe ikutan nyimak aja deh sob..

    ReplyDelete
  21. Wah jadi inget pas sma dulu mas .. dapetnya di pelajaran Tata Negara. Tau sekarang masih ada ato ga '?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kayaknya udah nggk ada mas, mungkin djadiin satu sama PKN

      Delete
  22. bagus sekali dan unik artikelnya gan, mengingat pelajaran kembali gan, semoga sukses

    ReplyDelete
  23. Hadir sobat..
    kunjangan bali ny di bales..

    ditunggu koment back :D

    ReplyDelete
  24. Dengan saya membaca artikel ini saya bisa menambah pengatahuan nih tentang macam" hukum thx gan.

    ReplyDelete
  25. heheheh,...mantab gan,..semoga dapat nilai yang lebih,..oh iya hukum rimba nggak ada sob hehehehe

    ReplyDelete
  26. bagus banget materinya gan
    tolong dong materinya di tambah lagi
    biar kita kita tambah ilmu lagi

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel